Jumat, 24 April 2009

Tugas Kejahatan Komputer

KEJAHATAN KOMPUTER

Kejahatan terhadap komputer dapat menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan tersebut 
ISTILAH_ISTILAH YANG DIGUNAKAN PADA KEJAHATAN KOMPUTER

S P A M M E R
Spam adalah nama yang sering dikenal sebagai suatu email yang tidak diinginkan masuk ke dalam mailbox. Para spammer sebagai orang yang mengirimkan Spam biasanya menawarkan produk yang dijual atau informasi lain yang tidak berguna bagi penerimanya. Cara termudah untuk memasarkan suatu produk ke banyak orang adalah dengan mengirim email. Para spammer membuat database email dari mesin pencari situs web dan berita, meraka bahkan dapat membuat mesin pencari sendiri untuk meningkatkan efisiensi. Segera setelah alamat email anda dipublikasikan melalui situs web atau dalam newsgroup, email tersebut akan terindeks di dalam database para spammer. 


VIRUS KOMPUTER
Merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.


HACKER
Adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara luas dengan harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang. Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem atau software untuk melakukan tindak kejahatan.

CRACKER
Adalah sebutan untuk orang yang sengaja mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya. Cracker lebih bersifat destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.

WORM
Adalah bentuk khusus suatu virus yang dapat menduplikasikan dirinya sendiri, dan memakai memory komputer. Worm tidak dapat meng-attach-kan dirinya sendiri pada suatu program.Worm membuat copy dirinya sendiri dan menginfeksi komputer lainnya (biasanya menggunakan hubungan jaringan) tetapi tidak mengkaitkan dirinya dengan program lainnya; akan tetapi sebuah worm dapat mengubah atau merusak file dan program.(Telkom.net)

SPYWARE
Merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).


Jumat, 03 April 2009

Tugas Pelanggaran Kode Etik Profesi

1.Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Jadi kalau pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.

2.Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

a.Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

b.Pengaruh jabatan
Misalnya yang melaukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.

c.Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.

d.Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat

e.Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan

f.Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri

g.Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya

h.Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.

3.Upaya Mencegah Pelanggaran Kode Etik Profesi

a.Klausul penundukan pada undang-undang

1)Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

2)Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

b.Legalisasi kode etik profesi

1)Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.

2)Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.

3)Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi:

a.Sanksi moral
b.Sanksi dikeluarkan dari organisasi

4.Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi

Kasus Malpraktek

Contoh nyatanya adalah kasus Drs. Irwanto PhD, peneliti dari Universitas Atmajaya, Jakarta, yang lumpuh akibat dokter salah mendiagnosis dan kasus Fellina Azzahra (16 bulan ), bocah yang ususnya bocor setelah dioperasi di Rumah Sakit Karya Medika, Cibitung, Bekasi. Terhadap tindakan medical errors yang diduga malapraktik itu tidak ada pertanggungjawaban, baik secara profesi maupun hukum.
Di republik ini, kesalahan pengobatan oleh dokter tidak teratur secara khusus, malah dalam Rancangan Undang-undang Praktik Kedokteran yang disetujui Komisi VII DPR, Rabu (25/8) lalu, kasus malapraktik sama sekali tidak disinggung. Dalam kasus malapraktik dokter, sebenarnya ada dua pelanggaran profesi dan pelanggaran hukum. Namun, selama ini dalam setiap kasus malapraktik, dokter selalu berada di pihak yang benar. Keluhan yang secara lansung diajukan pasien selalu ditolak dan dan dimentahkan dengan berbagai argumentasi medis dan alasan teknis. Akibatnya, kerugian kesehatan dan material selalu melekat dalam diri pasien, sedangkan dokter tidak sedikitpun tersentuh tanggung jawab dan nurani kemanusiaannya. Semua ini disebabkan tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar penyelesaian kasus itu. Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 23 Tahun 1992 pun tak dapat digunakan untuk menangani pelanggaran atau kelalaian dokter. UU ini hanya di desain untuk diperjelas lebih lanjut dengan 29 peraturan pemerintah (PP) yang hingga kini baru terbentuk enam PP. Aturan lebih lanjut yang tidak ada itu antara lain menyangkut standar pelayanan medis dan standar profesi. Ketiadaan aturan itu membuat bangsa ini tidak dapat mendifinisikan mana yang disebut malapraktik, kegagalan, kelalaian, atau kecelakaan.
Selama ini masyarakat yang menggugat dokter kepengadilan karena merasa tindakan dokter itu merugikan atau mencelakakan pasiennya, sekedar menggunakan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ”Dokter diperlakukan seakan-akan bandit menghilangkan nyawa orang di pasar. Padahal dokter tenaga profesional, tentu saja tuntutan itu sangat lemah dan tidak tepat,” ujar Marius Widjajarta dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan. Ada pula yang mencoba mengajukan tuntutan dengan menggunakan UU N0 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, hasilnya belum memuaskan rasa keadilan. ”UU belum memperhatikan itu apakah akan diserahkan sepenuhnya kepada ikatan profesinya ataukah bisa juga dalam batas tertentu diambil alih sebagai bagian dari proses hukum biasa,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.
Terhadap pelanggaran yang sifatnya hukum, ada pendapat apakah pelanggaran profesi itu tidak diarahkan kepada ganti rugi saja. Apakah harus dipidana. Itu harus ditimbang-timbang manakah yang paling cocok bagi kepentingan korban. Mestinya, dalam menyikapi persoalan malpraktik harus berorentasi kepada korban. Bagaimana memulihkan korban dan apa yang dilakukan jika korban meninggal dunia. Sayang, sistem hukum dinegeri ini pada mumnya belum memperhatikan persoalan itu. ”Walaupun belum ada standar, tetapi praktik standar profesi sudah ada sejak dahulu. Semisal sekolah profesi hukum atau dokter sudah mengenalkan hal itu seperti sumpah Socrates,” ungkap Bagir Manan saat mempersoalkan belum adanya standar pelayanan medis dan rumah sakit. Apakah esprit de corp telah menimbulkan kesulitan menghadirkan dokter sebagai saksi ahli dalam proses hukum malpraktik? Menurut Bagir, ini adalah tanggung jawasb profesi sehingga kalau dipanggil pengadilan seharusnya seorang profesional hadir. Sistem ini di Amerika Serikat disebut sebagai subpoena, jika dipanggil untuk memberikan kesaksian tetapi mangkir tanpa alasan sah, seseorang dapat dikenai pidana. Di Indonesia pun seharusnya bisa dipanggil paksa. Solusi ideal terhadap persoalan malpraktik ini tentunya memprioritaskan penanganan keluarga atau korban, penguatan lembaga penegakan etik profesi, dan tindakan subpoena terhadap para saksi ahli yang enggan hadir di pengadilan. Secara objektif tindakan malpraktik terpulang kepada disiplin profesi kedokteran. Dominasi kehendak untuk melakukan tindakan selamat-tidaknya seorang pasien yang di tangani ada ditangan dokter.
Namun malpraktik dalam profesi kedokteran agak sulit dicabut. Begitu juga dari sisi kompetensi peradilan, mungkin hanya memperpanjang birokrasi bila ditangani bukan oleh peradilan umum. Wacana yang terakhir ini tak mustahil terjadi. ”Untuk membuktikan ada tidaknya malpraktik, kasus akan dibawa ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi. Jika terbukti adanya malpraktik, kasus itu bisa dilanjutkan ke perkara perdata. Menurut Menkes, bisa saja kasus ini di bawa ke pidana jika dokter yang menjadi saksi ahli di MKDKI menolak menilai rekannya. Namun sebelumnya cari dulu dokter yang lain lagi. Akan tetapi, kelalaian yang terjadi dalam kegiatan pemberian terapi yang dilakukan dokter bukan kelalaian atau kesalahan yang bersifat organisatoris. Artinya, bukan tertuju kepada pribadi yang berkaitan dengan disiplin. Kelalaian itu bersifat pelayanan publik sehingga implikasinya adalah implikasi publik alias tindakan pidana umum. ” Jadi, bukan implikasi internal yang berkonotasi pelanggaran disiplin, ” ujar Kamri A, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. Jika bersifat pidana, kelalaian itu merupakan kompetensi peradilan umum. Misalnya seorang dokter yang salah mendiagnosis seoarang pasien, lalu obat yang diberikan adalah berdasarkan hasil diagnosis yang salah itu, maka dapat dipastikan bahwa yang menjadi korban adalah pasien. Sesungguhnya kelalaian ini masuk katagori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP. Atau meninggalkan seorang pasien yang memerlukan pertolongan seperti diatur dalam pasal 304 KUHP. Tindakan itu adalah malapraktik yang tentu menjadi kompetensi peradilan umum. Kesalahan dalam praktik medis tak mungkin dihilangkan seperti pada mesin dan komputer. ”Manusia bukan mesin dan setiap kasus pasien tak pernah betul-betul identik,” papar ahli Kesehatan, Prof Iwan Darmansjah.
Mengutip Atul Gawande, ahli bedah, dalam complications, data statistik kasus autopsi (bedah mayat) di Amerika Serikat yang menyebut dokter gagal mendiagnosa 25 pasien dari infeksi fatal, 33 persen dari serangan jantung, dan hampir dua per tiga dari kasus emboli paru. Selain itu, 40 persen penyebab kematian yang di cantumkan tidak benar. Seorang patolog, Goerge Lundbreg, di Journal of the American Medical Association melaporkan, keadaan ini tidak berubah sejak tahun 1938 hingga tahun 1960-1970 -1980 an. Sebab daerah kelabu dalam ilmu kedokteran sangat besar. Profesi medik cenderung membuat kesalahan (fallible), namun hanya sebagian kecil yang berakhir dengan cedera atau bahkan kematian pada pasien. Medical errors dapat dibagi dalam beberapa kategori, misalnya sekali-sekali atau sering, tidak serius dan serius (termasuk kematian), serta dicegah atau tidak. Jenisnya juga dapat beragam, seperti kesalahan dalam diagnostik, pengobatan, atau tindakan seperti operasi. Yang paling mengerikan ialah bila kesalahan itu disengaja demi tambahan imbalan. Medical errors jenis ini tergolong malapraktik sejati. Karena itu, sistem harus bisa menjaga dan bereaksi terhadap kesalahan seperti ini. Tentu tidak semua medical errors termasuk malapraktik dan tidak semua medical errors harus dihukum. Kesalahan yang tidak disengaja dan manusiawi barangkali tak perlu masuk pengadilan. Praktik kedokteran dalam pengertian luas hakekatnya merupakan perwujudan idealisme dan spirit pengabdian seorang dokter sebagaimana yang di ikrarkan dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia. Dalam perkembangannya, seluruh aspek kehidupan di dunia ini mengalami perubahan paradigma, termasuk dalam profesi kedokteran. Akibatnya, terjadi pula perubahan orieantasi dan motivasi pengabdian pada diri sebagian dokter. Sebagai dampak perubahan yang semakin global, individualistik, materialistik, dan hedonistik, maka perilaku dan sikap tindak profesioanal di sebagian kalangan dokter juga berubah. Masyarakat kemudian memandang negatif profesi kedokteran setelah menyaksikan maraknya praktik-praktikyang semakin jauh dari nilai-nilai luhur sumpah dokter dan kedokteran.
Masyarakat (pasien), yang dalam konteks kontrak terapeutik juga disebut konsumen, perlu dilindungi dari perilaku hedonistik dan unethical para oknum dokter itu. Kalau tidak, kasus Irwanto, Fellina Azzahra, dan korban lain yang mati sekalipun, cukup diselesaikan dengan minta ”maaf” saja.

Sumber:
www.mikroskil.ac.id/~erwin/etika%20profesi/03.ppt
http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it

Kamis, 02 April 2009

Tugas Mata Kuliah Etika Profesi

I. Perbedaan Profesi dengan pekerjaan

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bisa dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan akuntan, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetrahuan dan teknologi.

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut:

  1. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
  2. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
  3. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.

Sedangka seorang pelaku pekerjaan tidak harus memiliki sifat-sifat di atas.

Secara umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi. Adapun ciri itu ialah:

1) Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi, apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia. Di berbagai negara, pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.

2) Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya memberikan barang merupakan ciri profesi.

3) Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan, engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi; hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan catur misalnya. Bertambahnya jumlah profesi dan profesional pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan, analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan pelatihan intelektual yang ekstensif.

Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut tidak berlaku bagi semua profesi. Adapun ketiga ciri tambahan tersebut ialah:

1) Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional. Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek. Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah pekerjaan menjadi profesi. Untuk mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama surat izin mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang pengemudi profesional. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar magister atau yang lebih tinggi. Banyak akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki lisensi atau sertifikat.

2) Adanya organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili anggotanya. Ada kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan. Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada kepentingan ekonomi anggotanya. Maka hadirin tidak akan menjumpai organisasi pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi pabrik yang terdisain dengan baik.

3) Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di berbagai profesi, seseorang harus memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesional atau menjadi profesional bagi diri sendiri dapat menyebabkan ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan berhasil karena tidak dapat menggunakan dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.

Sepuluh ciri lain suatu profesi (Nana 1997) :

a. Memiliki fungsi dan signifikasi sosial

b. Memiliki keahlian/keterampilan tertentu

c. Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah

d. Didasarkan atas disiplin ilmu yang jelas

e. Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama

f. Aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional

g. Memiliki kode etik

h. Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya.

i. Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi

j. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.

Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.

II. Contoh Pelanggaran Kode Etik Suatu Profesi Yang Tidak Melanggar Kode Etik Profesi Lain

Contohnya adalah pada kasus euthanasia

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’(dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.

Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti, yaitu:

  1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Allah di bibir.
  2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberikan obat penenang.
  3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.

Dari pengertian pengertian di atas maka euthanasia mengandung unsur unsur sebagai berikut:

  1. Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
  2. Mengakhiri hidup, mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien
  3. Pasien menderita suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan.
  4. Atas atau tanpa permintaan pasien dan atau keluarganya.
  5. Demi kepentingan pasien dan atau keluarganya.

Jika ditinjau dari kode etik kedokteran, melakukan euthanasia berdasarkan unsur-unsur di atas, tidak melanggar kode etik namun dari aspek hukum dan Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana, hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut, tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam KUHP Pidana.

Kesimpulan:

  1. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.
  2. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Pelanggaran kode etik pada suatu profesi belum tentu dikatakan melanggar kode etik profesi yang lain.

Sumber:

http://www.consal.org.sg/webupload/forums/attachments/2270.doc

http://students.ukdw.ac.id/~22981938/jurnal11.html.

http://tumoutou.net/702_04212/aris_wibudi.htm